Saudara/i yang terkasih dalam Kristus, menanggapi pandemi terkait Covid-19 dan mengacu pada Surat Keputusan dari Keuskupan Agung Jakarta (KAJ) No 159/3.5.1.2/2020 tertanggal 19 Maret 2020. Dewan Paroki Pasar Minggu atas arahan Keuskupan Agung Jakarta, Pemerintah dan atas bimbingan Roh Kudus memutuskan:
1. Selama 15 hari, mulai tanggal 20 Maret sd 3 April 2020, semua kegiatan kegerejaan yang mengumpulkan banyak orang berikut ini DITIADAKAN:
a. Misa Mingguan dan Misa harian.
b. Semua kegiatan kerohanian bersama: misa lingkungan, misa ujub, renungan APP, pertemuan lingkungan, Jalan Salib, pertemuan kategorial dan kelompok doa.
c. Rapat-rapat, latihan-latihan dan gladi persiapan Pekan Suci.
d. Perihal Sakramen Pengampunan Dosa (Absolusi Umum) dan segala aktifitas pastoral paroki (lihat. Surat Himbauan KAJ tertanggal 17 Maret 2020 dan petunjuk praktis PAroki Pasar Minggu tertanggal 19 Maret 2020).
2. Dengan semangat Gembala Baik dan Murah Hati, para imam tetap memberikan pelayanan kebutuhan rohani dan sakramental Umat Allah dengan memperhatikan kondisi dan ketentuan yang ada.
3. Seluruh umat diajak untuk terus mewujudkan bela rasa kepada mereka yang membutuhkan, terutama bagi keluarga-keluarga pra sejahtera.
Dalam situasi keprihatinan ini, janganlah takut. Berkat Kasih Tuhan senantiasa menyertai keluarga, komunitas, dan masyarakat kita. Marilah menjaga kesehatan dan memelihara kehidupan bersama. Kita saling mendoakan dalam perlindungan Keluarga Kudus. Keputusan selanjutnya selalu disesuaikan dengan kondisi dan situasi terbaru.
Sumber: Dewan Paroki Pasar Minggu