
SAUDARA-SAUDARI, saya mengamati saat pandemi ada olahraga yang populer yaitu bersepeda. Saat hari tertentu atau hari libur, orang yang bersepeda di jalan raya bertambah banyak. Ada yang masih remaja, dewasa, bahkan anak-anak ikut bersepeda. Mereka yang bersepeda kelihatan semangat mengayuh sepeda saat pagi hari. Lalu menjelang siang hari saat matahari makin terik, ada sebagian yang mulai loyo, lelah, tak bersemangat. Mungkin tenaganya sudah habis mengayuh sepeda dari pagi dan kelelahan karena baru pulang saat siang hari.
Keadaan orang-orang yang naik sepeda tersebut terkadang relevan untuk kehidupan spiritual manusia. Pada awalnya ada semangat melaksanakan perintah dan sabda Tuhan, namun kemudian menjadi lemah karena iman yang goyah. Kita diingatkan oleh Sabda Tuhan dari Nubuat Yehezkiel :
“Kalau orang benar berpaling dari kebenarannya dan melakukan kecurangan sehingga ia mati, ia harus mati karena kecurangan yang dilakukannya” (Yeh.18:26).
Sabda ini mengisahkan bahwa ada orang yang baik tapi kemudian melakukan kejahatan. Sikap ini bukanlah model hidup yang ingin kita jalani. Kita harusnya sebagai orang baik tetap menjadi orang baik. Kita berusaha menjauhkan diri dari kejahatan dan dosa.
Yesus, dalam Injil hari Minggu ini memberikan gambaran kehidupan dalam keluarga. Kisah ini masih dapat terjadi hingga saat ini. Ada anak yang berbicara dengan tidak hormat kepada ayahnya dan menolak perintah ayahnya. Tetapi ia melakukan hal yang benar, yaitu ia menyesal dan melakukan perintah ayahnya. Sedangkan anak yang lainnya hanya basa- basi dan ia tidak mau melakukan perintah ayahnya.
“Apakah pendapatmu tentang ini?” (Mat.21:28).
Yesus mengajukan pertanyaan ini kepada para imam kepala dan tua-tua, serta para pemimpin.
Kita harus bertanya kepada diri kita sendiri melalui sabda pada minggu ini. Apakah kita adalah orang yang tidak taat kepada perintah Allah? Salah satu pesan melalui sabda ini adalah kemauan diri untuk bertobat. Kita berusaha menyesali dosa-dosa kita dan melakukan pertobatan agar masuk Kerajaan Allah.
RD. Antonius Pramono