Peraturan Pantang dan Puasa 2018

image

PERATURAN PANTANG DAN PUASA 2018

KEUSKUPAN AGUNG JAKARTA

TEMA: “KITA BHINNEKA, KITA INDONESIA”

Masa Prapaskah/Waktu Puasa Tahun 2018 dimulai pada hari Rabu Abu , 14 Februari sampai dengan Sabtu, 31 Maret 2018.

“Semua orang beriman kristiani menurut cara masing-masing wajib melakukan tobat demi hukum ilahi” (KHK k.1249). Dalam masa tobat ini Gereja mengajak umatnya “secara khusus meluangkan waktu untuk berdoa, menjalankan ibadat dan karya amalkasih, menyangkal diri sendiri dengan melaksanakan kewajiban-kewajibannya secara lebih setia dan terutama dengan berpuasa dan berpantang”  (ibid). Semua orang beriman diajak untuk merefleksikan pengalaman hidup dan mengadakan pembaharuan untuk semakin setia sebagai murid Yesus.

Dalam rangka pertobatan dan pembaharuan hidup beriman, Gereja mengajak kita semua untuk mewujudkannya, terutama dalam masa prapaskah ini dengan memperhatikan beberapa ketentuan berikut ini:

Dalam Masa Prapaskah kita diwajibkan:

  • Berpantang dan berpuasa pada hari Rabu, 14 Februari dan hari Jumat Suci, 30 Marfet 2018. Pada hari Jumat lain-lainnya dalam Masa Prapaskah hanya berpantang saja.
  • Yang diwajibkan berpuasa menurut Hukum Gereja yang baru adalah semua yang sudah dewasa sampai awal tahun ke enam puluh (KHK k.1252). Yang disebut dewasa adalah orang yang genap berumur 18 (delapanbelas) tahun (KHK k.91 §1).
  • Puasa artinya: Makan kenyang satu kali sehari.
  • Yang diwajibkan berpantang: semua yang sudah berumur 14 (empatbelas) tahun keatas (KHK k.1252).
  • Pantang yang dimaksud di sini : tiap keluarga atau kelompok atau perseorangan memilih dan menentukan sendiri, misalnya: pantang daging, pantang garam, pantang jajan, pantang rokok.
  • Dalam rangka mewujudkan pertobatan ekologis, kita diajak untuk ambil bagian dalam gerakan pantang plastik dan styrofoam.

Untuk memaknai masa prapaskah ini marilah kita mengusahakan orientasi dan perilaku yang membuat kita semakin bersyukur dan mewujudkannya dalam sikap peduli kepada sesama. Kita usahakan agar suasana tobat dan syukur mewarnai masa penuh rahmat ini.

Kita tetap dapat melakukan pelayanan sakramen-sakramen dengan semangat Gembala Baik dan Murah Hati dalam masa tobat ini. Tetap boleh melayani Sakramen/Pemberkatan Perkawinan dengan memperhatikan suasana tobat terlebih kesederhanaan serta berbelarasa dan berbagi kepada sesama yang miskin, menderita, terpinggirkan dan berkebutuhan khusus.

Semoga dengan menjalani masa prapaskah ini, iman kita semakin diteguhkan. Kita percaya dengan-Nya persaudaraan kita akan semakin diakrabkan dan pada gilirannya kita semakin berbelarasa terhadap saudara-saudara kita yang menderita.

Jakarta, 9 Februari 2018

 

I. Suharyo

Uskup Keuskupan Agung Jakarta